ANGGOTA KAMI

Setiap anggota FORKALIM memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Terdapat 3 jenis anggota yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Anggota Biasa dan Luar Biasa adalah instansi atau lembaga yang menyelenggarakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Namun Anggota Biasa memiliki hak memilih dalam kepengurusan FORKALIM, sementara Anggota Luar Biasa tidak memilikinya. Anggota Kehormatan adalah individu perorangan yang karena jabatan/profesi/ pengalaman serta jasa pengabdiannya di bidang pengelolaan air limbah domestik.

 
 

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan adalah individu/perorangan yang karena jabatan/profesi/pengalaman serta jasa pengabdiannya di bidang pengelolaan air limbah domestik. Berikut nama‐nama anggota kehormatan FORKALIM.

 

Dokumen ini dibuat atas dukungan rakyat Amerika melalui United States Agency for International Development (USAID). Isi dari dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab DAI Global LLC dan tidak selalu mencerminkan pandangan USAID atau Pemerintah Amerika.