Banjarmasin dan Batam Belajar dari Surakarta untuk Perhitungan Tarif Dasar Air Limbah Domestik

Senin, 17 Agustus 2020

Share:

Pertemuah buat diskusi tentang Topik 3 Perhitungan Tarif dan Kerjasama dengan Swasta dilakukan melalui pertemuan online yang alhamdulillah diikuti pihak Perumda Kota Surakarta, PD PAL Banjarmasi, dan BP Batam. SSP dan pihak Forkalim-Iuwash.

Dalam pertemuan yang dimulai dari jam 14.00 sampai jam 16.00 WIB dengan dimulai dari lesson learned dari pihak Kota Surakarta yang diwakili langsung oleh Direktur Utama Perumda Kota Surakarta yang menyampaikan tentang perhitungan tarif dasar dan kerjasama swasta. Juga disampaikan tentang pengelolaan pelanggan dengan MIS/aplikasi yang terus dikembangkan berdasarkan kondisi dan situasi yang ada di Kota Surakarta.

Dalam Perwal No. 8/2016 tentang pengelolaan lumpur tinja yang masih dikaitkan dengan dinas terkait lainnya, namun kemudian titunjuk pihak PDAM Kota Surakarta untuk mengelola lumpur tinja di Kota Surakarta.

Dalam pertemuan ini juga dijelaskan tentang perhitungan tarif di Perumda Kota Surakarta dimana tarif yang diberlakukan sekarang ini masih mengacu pada perhitungan di tahun 2017.

Hasil perhitungan tarif berdasarkan templet dari kementrian PUPR segera akan dilaksanakan di tahun 2020 dengan tetap mengacu kepada Perwal no 8/2016 dimana perumda Kota Surakarta melakukan perhitungan tarif per 3 tahun.

PD PAL Kota Banjarmasih masih menggunakan hasil perhitungan tarif yang lama yang mengacu pada perhitungan tarif bersama PDAM, dimana perhitungan tarif berdasarkan templet kementrian PUPR belum bisa diterapkan.

Dalam perhitungan tarif pada template tsb disepakati bahwa adanya nilai perolehan kendaraan dimaktub adalah kendaraan yang dipakai operasional sehari-hari, jadi tidak semua input data kendaraan yang harus dimasukkan dalam perhitungan.

Pihak Banjarmasin akan melakukan kerjasama dengan pihak lain/swasta dalam radius di luar Kota Banjarmasin, untuk itu disarankan PD PAL Banjarmasin mempunyai perhitungan tarif untuk Kota Banjarmasin dan perhitungan tarif swasta (SPAL DT). Untuk itu banjarmasin masih memerlukan arahan dan masukan baik dari pihak lain di program twinning ini.

Pihak Batam di tahun ini masih menunggu kajian tentang perhitungan tarif sistem satu tagihan (One Bill System) di tahun 2020 ini dan dalam perhitungan tarif berdasar templet kementrian PUPR disarankan menghitung tarif dengan acuan gaji ASN dan kajian tarif dengan acuan UMR sehingga diharapkan muncul tarif dasar ideal di Kota Batam


Dokumen ini dibuat atas dukungan rakyat Amerika melalui United States Agency for International Development (USAID). Isi dari dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab DAI Global LLC dan tidak selalu mencerminkan pandangan USAID atau Pemerintah Amerika.