Pembebasan PPN Air Limbah Domestik

Senin, 26 Juni 2023

Share:

Pada tanggal 7 Juni 2023, pada acara side event Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum, FORKALIM mengadakan seminar dengan tema Pembebasan Pajak Air Limbah Domestik yang dihadiri oleh Bapak Kabir Bedi selaku Ketua Umum FORKALIM sekaligus Direktur Utama Tirtanadi Sumatera Utara dan Prof Haula Rosdiana sebagai Guru Besar Ilmu Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, dengan berbagai penanggap dari berbagai kementerian seperti dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Pada kegiatan Seminar tersebut, Ketua Umum FORKALIM sekaligus Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa sanitasi aman adalah hak konsitusi dan hak asasi manusia, sehingga sanitasi aman adalah tanggung jawab pemerintah. Banyak dampak yang ditimbulkan dari sanitasi yang buruk yaitu dapat menyebabkan kematian ataupun kecacatan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Prof. Haula sebagai Guru Besar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia. Beliau menambahkan bahwa dengan mengelola air limbah domestik dengan tepat akan mengurangi eksternalitas efek negatif. Selain itu, secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang bahwa mengelola air limbah adalah tugas pemerintah. Prof Haula juga menjelaskan dengan perbandingan mobil listrik yang bukan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) diberikan insentif fiskal dan non-fiskal, maka sudah selayaknya Pengelolaan Air Limbah yang merupakan HAM mendapatkan dukungan insentif yang komprehensif dan impersial bagi seluruh warga Indonesia.

Penanggap dari Badan Kebijakan Fiskal, Pak Rustam Effendi menyampaikan bahwa Indonesia direkomendasikan IMF dan World Bank untuk mengurangi pemberian tax exemption. Support dalam bidang air limbah tidak hanya dari pembebasan pajak namun bisa dari program yang lain. Selain itu, Pak Rustam menjelaskan bahwa ada 2 pilihan skema yaitu pembebasan atau diturunkan tarif dengan besaran tertentu. Sedangkan Bu Kusti Erawati dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekeonomian, menyatakan bahwa di Indonesia belum terdapat Undang-Undang dan peraturan khusus untuk air limbah, dan hanya menumpang pada peraturan lain. Hal tersebut mengindikasikan bahwa air limbah bukan prioritas di Indonesia. Selain itu, anggaran pemerintah terkait air limbah juga sangat kecil. Beliau menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan mobil listrik, presentase penghilangan pajak air limbah sangat kecil.

Selain itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian PUPR, dan kementerian Dalam Negeri, sepakat dan mendukung dalam pembebasan PPN air limbah, karena dapat meningkatkan capaian akses sanitasi dan meningkatkan willingness to pay pada masyarakat Indonesia. Untuk menutup acara Seminar FORKALIM pada IWWEF 2023 segmen 1, Prof Haula mengatakan “Kebijakan PPN atas air limbah adalah legacy bagi presiden dan masyarakat semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesai menuju indonesia emas 2045. Kini saat nya mewujudkan regulasi PPN komprehensif, holistik, impersial, untuk masa depan indonesia yang lebih jaya”

Untuk video lengkapnya bisa dilihat di youtube Forkalim Indonesia.


Dokumen ini dibuat atas dukungan rakyat Amerika melalui United States Agency for International Development (USAID). Isi dari dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab DAI Global LLC dan tidak selalu mencerminkan pandangan USAID atau Pemerintah Amerika.