Diawali dengan wacana pembentukan FORKALIM dan PERPAMSI dengan pokok pikiran bahwa beberapa PDAM di Indonesia mengelola air minum dan juga mendapat tugas mengelola air limbah penduduk. PDAM tersebut termasuk PDAM Kota Surakarta, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Medan dan Kota Banjarmasin.
Karena terbatasnya jumlah lembaga pengelola air limbah di Indonesia, PERPAMSI menjadi satu‐satunya organisasi yang beranggotakan PDAM dan mendorong serta memprakarsai kegiatan terkait peningkatan pengelolaan air limbah di Indonesia. Diantaranya melakukan diskusi atau seminar agar permasalahan air limbah dapat tertangani dengan keterlibatan dari lembaga terkait.
Sesuai dengan hasil Seminar Nasional Pengelolaan Sanitasi pada 29‐30 September 2003 yang difasilitasi oleh PERPAMSI dan dihadiri 11 anggota pengelola air limbah di Indonesia, telah disepakati pembentukan satu forum yang menangani masalah air limbah yaitu FORKALIM (Forum Komunikasi Air Limbah).
Organisasi FORKALIM selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada 1 Oktober 2007 yang bertepatan dengan peringatan hari Habitat Dunia 2017 di Kota Surakarta dengan penandatanganan Pengesahan FORKALIM oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada tahun 2019, disepakati bahwa FORKALIM bukanlah akronim melainkan sebuah nama dari Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik.
fiber_manual_record Membantu anggota untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan dan pelayanan di bidang air limbah domestik dan permukiman
fiber_manual_record Membantu upaya pemeliharaan lingkungan akibat pencemaran dan air limbah terutama pencemaraan air limbah domestik dan permukiman