FORKALIM Dapat Dukungan Kemko Perekonomian

Selasa, 23 April 2019

Share:

Jakarta, FORKALIM: Ketua Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (FORKALIM) Bapak Subekti melakukan audiensi dengan Asisten Deputi Telematika & Utilitas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Eddy Satriya, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. Didampingi oleh tim IUWASH Plus dan Anggota Forkalim dari PDAM Tirtawening Bandung, Bapak Subekti menyampaikan upaya awal untuk mendorong regulasi penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada air limbah. Hal ini mendapat respon positif dari Bapak Eddy Satriya.

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan air limbah menjadi urusan wajib pemerintah karena urusan air bersih dan sanitasi yang didalamnya termasuk sampah, air limbah dan drainase merupakan kebutuhan dasar manusia. Bahkan Menteri Bappenas menyebutkan bahwa akses terhadap air minum dan sanitasi berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama terkait angka harapan hidup. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah wajib menjamin akses air bersih dan sanitasi yang layak sebagaimana diamatkan dalam Tujuan SDGs ke-enam.

Dalam kenyataannya, pengelolaan air limbah di Indonesia masih merupakan tantangan yang besar. Dari 514 kabupaten/ kota, sekitar 48% atau 248 kabupaten/kota belum memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD). Baru 13 kota/kabupaten yang memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) skala perkotaan. Darii 253 daerah yang memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang dioperasikan oleh UPTD maupun dinas, belum sepenuhnya beroperasi optimal.

Untuk itu FORKALIM mengajak daerah-daerah yang operasiona IPLTnya belum maksimal untuk melakukan kerjasama dalam bentuk program “twinning” dengan daerah-daerah yang telah mengoperasikan IPLT secara baik. Program “twinning” ini didukung oleh IUWASH Plus.
Upaya pengelolaan air limbah masih terbilang minim teknologi, infrastruktur, kelembagaan, SDM, kesadaran masyarakat, dan regulasi dan pendanaan yang mendukungnya. Ditambah dengan pengenaan PPN dalam rantai pengelolaan air limbah membuat ongkos makin tinggi baik bagi operator maupun bagi masyarakat.

Situasi ini mendorong FORKALIM menyiapkan kajian akademis bersama Universitas Indonesia yang didukung oleh IUWASH PLUS terkait pengenaan pajak bagi pengelolaan air limbah. Diharapkan kajian akademis ini akan membuka secara gamblang tantangan dalam pengelolaan air limbah yang berbiaya tinggi.

Dalam pertemuan awal ini, Asisten Deputi Telematika dan Utilitas Bapak Eddy Satriya menyambut baik upaya yang telah dilakukan FORKALIM dalam pengelolaan air limbah di daerah.
“Saya senang karena FORKALIM dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait pajak pada air limbah. Diperlukan keberpihakan dan win-win solution untuk niat dan upaya baik yang dilakukan FORKALIM untuk mengelola kotoran dan limbah agar lingkungan bersih. Memang ada revenue dalam usaha pengelolaan air limbah, tetapi apakah perlu dikenakan pajak?” ujar Bapak Eddy.

Lebih lanjut Bapak Eddy mendukung rencana pembuatan kajian akademis oleh FORKALIM sehingga dapat menjadi masukan bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyuarakan tantangan yang dihadapi operator pengelola air limbah dalam forum-forum strategis yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Kami akan melihat dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Apakah pajaktersebut akan dihapus, diturunkan atau ditunda,” lanjutnya.

Penyusunan kajian akademis diperkirakan akan membutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan. Kajian akademis ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi penetapan regulasi yang pengenaan pajak atas air limbah.

“Kami tidak dapat berjalan sendiri. FORKALIM memerlukan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengawal dari sisi regulasi,” harap Bapak Subekti. ***(PAJ)


Dokumen ini dibuat atas dukungan rakyat Amerika melalui United States Agency for International Development (USAID). Isi dari dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab DAI Global LLC dan tidak selalu mencerminkan pandangan USAID atau Pemerintah Amerika.