Topik 3 Perhitungan Tarif dan Kerjasama dengan pihak Swasta dengan agenda pertemuan/Kunjungan Mentor ke Mentee dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2020 di Banjarmasin. Agenda di Banjarmasin ini dilaksanakan dengan ketiadaan Mentor dari Perumda Surakarta karena suatu hal yang tidak dapat ditinggalkan. Ketiadaan mentor bukan menjadi halangan sharing informasi dari SSP khususnya terkait dasar perhitungan tarif. Acara dimulai pada jam 10.00 WIT yang dibuka oleh Direktur PD PAL Kota Banjarmasin dan juga sebagai perwakilan Forkalim.
Materi yang dibahas mengenai perhitungan Biaya OP LLTT dan Proyeksi Keuangan yang meliputi definisi dan gambaran umum, tujuan perhitungan, komponen perhitungan yang dibutuhkan serta cara perhitungannya dan pembahasan tentang kerjasama dengan pihak swasta dari sisi perhitungan tarif, yang disampaikan oleh SSP. Namun sebelum pemberian materi dilaksanakan, terdapat latihan dan pre-test untuk mengetahui pemahaman peserta mengenai topik twinning khususnya Topik 3.
Penyusunan RKTL sebagaimana telah disusun pada trip 1 kunjugan mentee ke mentor di Perumda AM Kota Surakarta pada tanggal 23 dan 24 Januari 2020 ditinjau dan ditindaklanjuti pada pertemuan ini dengan pembahasan langkah dan tindak lanjut serta permasalahannya dalam implementasi di lapangan. Adapun hasil pembahasan RKTL ini adalah perhitungan tarif dasar SPALD (SPALD-TS) sebagai acuan Perwal masih dalam proses; koordinasi dengan pihak/dinas terkait tentang Pengelolaan Lumpur Tinja dari peraturan Wali Kota Surakarta No. 8/2016 Tanggal 2 Mei 2016 masih sedang dilaksanakan (dalam proses) dengan meningkatkan pengawasan pelaksanaan dari perwal tersebut; kerjasama dengan dinas terkait untuk mendapatkan data truk swasta masih sedang dilakukan (dalam proses) denga cara pro aktif mencari data truk swasta, TS ke Intansi terkait, dan ke masyarakat langsung (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan) melalui sosialisasi PD PAL tentang pengelolaan ALD; melaksanakan SAKEP (Sosialisasi Advokasi Kampanye Edukasi dan Promosi) denga berkerja sama dengan dinas terkait atau Pokja sanitasi tentang pentingnya pengelolaan ALD; dan akurasi pendataan pelanggan lama (PDAM) dan pelanggan baru (non PDAM) serta kerjasama pendataan dengan dinas terkait dan pokja sanitasi (KSM/KPP) masih terus dilakukan langsung maupun ikut dalam sosialisasi dengan instansi terkait tersebut.